Apa Semua Perusahaan Harus Menetapkan K3?



Apa satu perusahaan yang beroperasi di sektor layanan (misalnya: konsultan hukum) harus memperoleh pengesahan yang komplet untuk etika K3 (seperti pengesahan pemakaian listrik dalam tempat kerja, pengesahan pemakaian instalasi penyalur petir, penggunaan instalasi perlindungan kebakaran)? Terima kasih awalnya. jual sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kamu.

Pada intinya, tiap pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan serta Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebutkan dalam Klausal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Selanjutnya disebutkan jika membuat perlindungan keselamatan pekerja/buruh buat wujudkan produktivitas kerja yang maksimal, diadakan usaha keselamatan serta kesehatan kerja. Usaha keselamatan serta kesehatan kerja ditujukan untuk memberi agunan keselamatan serta tingkatkan derajat kesehatan beberapa pekerja/buruh dengan mencegah kecelakaan serta penyakit karena kerja, pengaturan bahaya dalam tempat kerja, promo kesehatan, penyembuhan, serta rehabilitasi [lihat Klausal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan serta penjelasannya].

K3 ditata dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”).Yang ditata oleh UU ini adalah keselamatan kerja dalam semua tempat kerja. Pada intinya ketetapan keselamatan kerja berlaku dalam tempat kerja dimana, diantaranya [lihat Klausal 2 ayat (2) UU 1/1970]:

a. dibikin, dicoba, digunakan atau dipakai mesin, pesawat, alat perkakas, perlengkapan atau instalasi yang beresiko atau bisa memunculkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibikin, diproses, digunakan, dipakai, diperjualbelikan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang: bisa meledak, gampang terbakar, menggigit, beracun, memunculkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. ditangani pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau perombakan rumah, gedung atau bangunan yang lain, terhitung bangunan pengairan, aliran atau terowongan dibawah tanah dan lain-lain atau dimana dikerjakan pekerjaan persiapan;
d. dikerjakan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan rimba, pembuatan rimba, pemrosesan kayu atau hasil rimba yang lain, peternakan, perikanan serta lapangan kesehatan;
e. dikerjakan usaha pertambangan serta pemrosesan : emas, perak, logam atau bijih logam yang lain, batu-batuan, gas, minyak atau mineral yang lain, baik di permukaan atau di bumi, atau di fundamen perairan; dikerjakan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, lewat terowongan, di permukaan air, di air atau di udara;
f. ditangani bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
g. dikerjakan penyelaman, pemungutan benda serta pekerjaan lain di di air;
h. dikerjakan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
i. dikerjakan pekerjaan dibawah desakan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
j. dikerjakan pekerjaan yang memiliki kandungan bahaya tertimbun tanah, keruntuhan, terserang pelantingan benda, terjatuh atau terjerumus, tenggelam atau terpelanting;
k. dikerjakan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
l. ada atau menebar suhu, kelembapan, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, cahaya atau radiasi, suara atau getaran;
m. dikerjakan pembuangan atau pemusnahan sampah atau sampah;
n. dikerjakan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, tv atau telephone;
o. dikerjakan pendidikan, pembinaan, eksperimen, penyidikan atau analisa (riset) yang memakai alat tehnis;
p. dibangkitkan, dirubah, disatukan, disimpan, dibagi-bagikan atau dialirkan listrik, gas, minyak atau air;
q. diputar film, ditampilkan sandiwara atau diadakan piknik yang lain yang menggunakan perlengkapan, instalasi listrik atau mekanik.


Ini berarti, dalam tempat kerja dimana dikerjakan pekerjaan di atas, dibutuhkan ketetapan K3.

Ketentuan K3 dengan spesial dapat kita lihat dalam Ketentuan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Aplikasi Skema Manajemen Keselamatan serta Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”).Pengertian Keselamatan serta Kesehatan Kerja yang seterusnya dipersingkat K3 tersebut menurut Klausal 1 angka 2 PP 50/2012 ialah semua pekerjaan untuk jamin serta membuat perlindungan keselamatan serta kesehatan tenaga kerja lewat usaha mencegah kecelakaan kerja serta penyakit karena kerja.

Menjawab pertanyaan Kamu, jadi pada intinya, perusahaan layanan tidak terhitung tempat kerja yang ada dalam Klausal 2 ayat (2) UU 1/1970.

Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan berguna.

Fundamen hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan
3. Ketentuan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Aplikasi Skema Manajemen Keselamatan serta Kesehatan Kerja

Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Ceyron Louis

A web designer from India. And then you write some more information about yourself like this to fill out the space that is left.

0 komentar:

Posting Komentar