PENGERTIAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
sepatu safety murah - Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sudah poluler dengan sebutan K3, saat ini implementasinya sudah menebar dengan luas dihampir setiap sector industry. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan filosodfi didefinisikan jadi “Upaya dan pemikiran untuk menanggung keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani ataupun rohani diri manusia biasanya dan tenaga kerja pada terutama bersama hasil karyanya dalam rencana menuju orang-orang yang adil, makmur dan sejahtera“. Dengan keilmuan, K3 didefinikan jadi “ilmu dan aplikasinya dengan tehnis dan teknologis untuk melakukan mencegah pada timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit karena kerja dari setiap pekerjaan yang dilakukan”. Dan dari pojok pandang pengetahuan hukum yakni “Suatu usaha perlindungan agar setiap tenaga kerja dan orang yang lain yang masuk tempat kerja selalu dalam kondisi yang sehat dan selamat dan sumber-sumber sistem produksi dapat digerakkan secra aman, efektif dan produktif”.
Manusia dari pertama kehidupannya tidak kecuali, senantiasa bekerja dan bekerja untuk penuhi keperluan hidupnya. Ketika mereka bekerja dengan beragam sebab, mereka pastinya sempat alami kecelakaan. Dengan bekal akal dan fikiran yang dipunyai, mereka erusaha untuk menghindar agar kecelakaan dan sakit tidak terjadi atau tidak terulang kemali. Sekian selanjutnya akal dan fikiran manusia berkembang sesuai sama perkembangan jamannya semasing.
Berikut deskripsi ringkas mengenai histori perubahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yakni :
1. Sekitar rumah untuk seorang ditahun 1700 SM, Raja Hamurabi dari Kerajaan Bbylonia menyebutkan dalam undang-undangnya “Bila seseorang pakar bangunan membat rumah untuk seorang dan membuatnya tidak dikerjakan dengan baik, hingga rumah itu rubuh dan menimpa yang memiliki rumah ingga mati, maka pakar bangunan itu juga akan dibunuh”
2. Pada jaman Mozai, dalammundang-undangnya dinyatakan “Ahli bangunan bertanggungjawab atas keselamatan beberapa pelaksana dan pekerjanya, dengan mengambil keputusan pemasangan pagar pemngaman pada setiap bagian luar dari atap rumah “
3. Sekitar th. 80 setelah Masehi, seseorang pakar Encyclopedia dari bangsa Roma yang bernama PLINIUS mensyaratkan agar beberapa pekerja tambang harus memakai tutup hidung atau masker karena banyak debu di tempat kerja tambang itu.
4. Dinegara Inggris persisnya setelah revolusi industri, karena banyak terjadi kecelakan maka beberapa entrepreneur memiliki pendapat kalau hal itu adalah bagian dan pekerjaan yang perlu dijamin oleh beberapa pekerja tersebut. Namun pada awalnya tak ada usaha untuk kurangi masalah kecelakaan ini. Untuk entrepreneur cara menganggulanginya dengan jalan memperkerjakan pegawai baru. walau demikian banyak yang memiliki pendapat kalau hal semacam ini dipandang sangat tidak manusiawi. Karena pada pekerja selalu menekan pada beberapa entrepreneur untuk ambil langlkah positif pada akhirnya, diambillah langkah untuk mengatasinya yaitu memberi perawatan pada beberapa korban dengan motif perikemanusiaan semata.
5. Pada Th. 1931, Heinrich, H. W dalam bukunya yang sangat populer “INDUSTRIAL ACCIDENT PREVENTION’, mengenalkan prinsip-prinsip basic program K3 yang berlaku sampai saat ini. Dari mulai sini lah pergerakan K3 makin terorganisir dan terukur.
6. Pada Th. 1970 pemerintah Indonesia mengundangkan suatu Undang-undang yakni Undang-undang No 1 th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja.
7. Pada Th. 1991, Amerika Serikat memberlakukan undnag-undnag Work’s Compensation Law. dijelaskan kalau tidak melihat apakah kecelakaan terjadi karena kekeliruan sikorban atau tidak dan yang berkaitan juga akan memperoleh ubah rugi, apabila kecelakaan terjadi di tempat kerja. Dan Indonesia juga keluarkan undang-undang mengenai Kaminan Sosial Tenaga Kerja, ditujukan untuk memberi perlindungan untuk tenaga kerja aibat momen yang dihadapi oleh tenaga kerja.
ABOUT THE AUTHOR
A web designer from India. And then you write some more information about yourself like this to fill out the space that is left.
0 komentar:
Posting Komentar